WahanaNews.co | Di media sosial, beredar foto viral kalender Januari 2023 dengan tanggal merah sebanyak 25 hari.
Foto itu diunggah akun Twitter @sbyfess, Sabtu (24/12/2022).
Baca Juga:
Wacana Berani! Johanis Tanak Sebut Akan Tutup Operasi Tangkap Tangan
"-rek januari full senyum hehe," demikian keterangan yang tertulis dalam twit tersebut.
Terlihat dalam kalender Januari 2023 tersebut, hanya 4, 9, 13, 18, 23, dan 24 yang tidak termasuk tanggal merah.
Lantas, benarkah pada Januari 2023 terdapat tanggal merah yang berjumlah 25 hari?
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
Penjelasan Kemenpan RB
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, kalender Januari 2023 dengan tanggal merah berjumlah 25 hari itu tidak benar.
"Hoaks," tegasnya, dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/12/2022).
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022.
SKB itu mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Libur pada Januari 2023 hanya 1 Januari dan 22 Januari untuk libur nasional, dan cuti bersama 23 Januari," jelas Averrouce.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2023
Berikut 16 hari libur nasional 2023:
1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April: Wafat Isa Almasih
22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
1 Mei: Hari Buruh Internasional
18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal.
Jadwal cuti bersama 2023
Sementara itu, libur cuti bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
2 Juni: Hari Raya Waisak
26 Desember: Hari Raya Natal
Sehingga, total jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2023 sebanyak 24 hari. [eta]