WAHANANEWS.CO - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat setelah polisi menemukan sejumlah kelalaian fatal di tingkat manajemen.
Kebakaran gedung Terra Drone dilaporkan warga kepada petugas pemadam kebakaran pada Selasa (9/12/2025) siang dengan total korban tewas mencapai 22 orang yang terdiri atas 15 perempuan dan tujuh laki-laki.
Baca Juga:
Polisi Jerat Dirut Terra Drone dengan Pasal Berlapis, Ancaman Seumur Hidup
Seluruh korban meninggal dunia akibat terjebak di lantai atas gedung enam lantai tersebut karena kepulan asap tebal dari lantai bawah serta minimnya jalur evakuasi.
Polisi menetapkan Michael Wisnu Wardhana sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai pimpinan perusahaan.
"Ada kelalaian saudara tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam jumpa pers, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:
Evakuasi Dramatis Terra Drone: 15 Selamat, Puluhan Lain Tak Tertolong
Berdasarkan hasil penyelidikan, Michael disebut melakukan kelalaian berat karena tidak membuat atau memastikan adanya standar operasional prosedur penyimpanan baterai drone yang tergolong bahan berbahaya.
"Tidak membuat atau memastikan adanya SOP penyimpanan baterai berbahaya, tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan," ujar Susatyo.
Ia menambahkan manajemen juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak memiliki pintu darurat, sistem keselamatan bangunan, serta tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi dengan baik.