WahanaNews.co | Pelaku kasus penganiayaan yang menewaskan mahasiswa asal Timor Leste EHL (25) di Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (31/8) lalu akhirnya berhasil diringkus setelah 1,5 bulan dicari.
Pelaku bernama Oktavianus Seran alias Viky (24), warga NTT. Ia diamankan di Dumai, Riau, Rabu (12/10) kemarin.
Baca Juga:
BS Bantah Diduga Dituduh Aniaya Siswa
"Untuk pelaku lain kami masih terus melakukan pengejaran," kata KBO Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta, Jumat (21/10).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Febrianta, diduga kematian EHL adalah buntut dari kesalahpahaman. Korban juga disebut tak mengenali atau tidak terlibat dalam gesekan dengan gerombolan pelaku.
Kronologi Berawal dari Debt Collector
Febrianta menjelaskan, peristiwa berawal ketika EHL bersama sekitar 10 rekannya tengah berada di sebuah toko swalayan, Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Kota Yogyakarta, Rabu (31/8/2022), malam.
Baca Juga:
Polres Samosir Selesaikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengerusakan melalui Mediasi
Di waktu yang bersamaan, kelompok lain yang merupakan regu debt collector atau penagih utang berada di lokasi yang sama berencana mengambil paksa sebuah kendaraan roda empat jenis Honda Brio.
Mobil target para penagih utang beserta pemiliknya juga berada di toko swalayan tersebut.
Salah seorang rekan korban, JVG, kala itu masuk ke dalam toko untuk berbelanja. Dia kemudian berpapasan dengan empat orang 'pengawal' mobil Honda Brio tadi.
"Empat orang laki-laki yang membackup mobil Honda Brio tersebut melihat ke arah JVG dan teman-temannya, sehingga terjadi saling adu pandang," papar Febrianta.
Sementara keempat orang tadi pergi, EHL, JVG, dan teman-temannya kembali nongkrong di teras toko swalayan. Tak lama berselang, mereka didatangi salah satu dari kelompok penagih utang.
Para penagih utang menanyakan apakah EHL dan JVG cs mengenali keempat orang pengawal pemilik mobil Honda Brio incaran. Korban dan rekan-rekannya kompak menjawab tidak kenal.
Rombongan penagih hutang pun pergi meninggalkan tempat kejadian. "Urusan menarik mobil itu sudah selesai," sambung Febrianta.
Namun secara tiba-tiba, sekitar pukul 00.25 WIB, rombongan laki-laki tak dikenal mengendarai sekitar lima sepeda motor berboncengan berhenti di seberang toko tempat korban dan rekan-rekannya nongkrong.
"Salah satu dari rombongan (pemotor) itu turun dan berteriak kasar ke arah rombongan korban," jelas Febrianta.
Rombongan pemotor tak dikenal itu kemudian langsung menyerang rombongan korban secara membabi buta. Salah seorang dari mereka membawa senjata tajam jenis pedang.
EHL dan rekan-rekannya yang panik mencoba menyelamatkan diri. Sebagian masuk ke toko, sisanya kabur ke dalam gang di sekitaran tempat kejadian perkara.
Puas menganiaya EHL dan rekan-rekannya, rombongan pemotor tak dikenal itu meninggalkan para lokasi. Selang beberapa menit, mobil patroli polisi tiba.
"Para korban dikumpulkan. Namun untuk EHL berada jauh dari lokasi. Petugas dan teman korban menemukan dia sedang duduk terlungkup di gang sambil memegang dada kanan yang sudah bersimbah darah," terang Febrianta.
Petugas patroli lalu bergegas membawa EHL ke Rumah Sakit Ludira Husada Tama. Akan tetapi, nyawanya keburu tak terselamatkan sebelum mendapat penanganan medis.
Adapun rekan pelaku JVG dan CDF juga menderita luka memar di beberapa bagian tubuh diduga akibat serangan benda tumpul.
Pengejaran Pelaku Penganiaya
Selanjutnya, tim Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak mengidentifikasi serta mengejar pelaku berdasarkan petunjuk dari tempat kejadian perkara. Termasuk rekaman kamera pengawas dan keterangan saksi.
Perburuan Satreskrim Polresta Yogyakarta selama 1,5 bulan akhirnya membuahkan hasil. Pelaku utama penganiayaan EHL, yang tak lain adalah Oktavianus Seran alias Vicky berhasil diringkus di Dumai, Riau, Rabu (12/10).
Pelaku ini, menurut Febrianta, sempat berpindah-pindah lokasi pelarian sebelum akhirnya terdeteksi terakhir di Dumai. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Peran tersangka sebagai orang yang melakukan penusukan dengan menggunakan sebilah senjata tajam jenis pedang ke arah dada kanan. Ini yang menyebabkan korban meninggal dunia," papar Febrianta.
Tersangka berdalih penyerangan dilatarbelakangi kelompok korban yang mengepung rombongannya.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan tersangka, juga pedang 41 cm yang dipakai tersangka untuk menikam korban.
Febrianta menekankan, kini jajarannya masih memburu pelaku lain yang diduga turut bertanggungjawab atas peristiwa ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal pidana penjara 12 tahun.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswa asal Timor Leste berinisial EHL (25), tewas usai diduga dianiaya sekelompok orang tak dikenal di salah satu toko swalayan, Jalan HOS Cokroaminoto, Tegalrejo, Rabu (31/8) malam.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas, polisi menduga penganiayaan dilakukan oleh sekitar 10 orang. Petugas juga mendapati dugaan pemakaian senjata tajam berupa parang.
Korban sempat kemudian dilarikan ke RS Ludira Husada Tama menggunakan mobil patroli Polsek Tegalrejo. Akan tetapi nyawanya tak mampu tertolong. EHL diduga meninggal akibat luka tusuk di bagian dada.
Dalam peristiwa ini, dua rekan korban berinisial JVG (27) dan CDF (29) dilaporkan menderita luka seperti luka tusuk bagian rahang, sayatan di punggung, lecet, serta memar akibat hantaman benda tumpul.[zbr]