Ia mengungkapkan status tanggap darurat bencana alam tersebut berlaku mulai 15 Maret hingga 24 Maret 2024.
Dengan penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor yang ditandatangani Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie tersebut, maka Pemkab Kudus akan menggerakkan potensi sumber daya yang dimiliki dalam rangka penanganan keadaan darurat bencana.
Baca Juga:
Tanggapi Aspirasi FWR DAS Rawalumbu, Komisi II Bakal Lakukan Hal Ini
Langkah lainnya, kata dia, melakukan upaya untuk mengurangi dampak yang lebih luas dari ancaman bencana dengan mempersiapkan infrastruktur yang dimiliki.
Selain itu, Pemkab Kudus juga menyiapkan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak bencana.
Pemkab Kudus juga akan menggerakkan potensi untuk berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BPBD Provinsi, TNI, Polri, perangkat daerah/instansi terkait, serta unsur masyarakat lainnya.
Baca Juga:
BPBD Sulawesi Tengah Laporkan 875 KK Terdampak Banjir di Morowali Utara
"Kami juga akan melaporkan perkembangan situasi dan kejadian bencana di wilayah Kabupaten Kudus kepada bupati," ujarnya.
Pemkab Kudus juga bisa menggunakan dana tidak terduga menyusul adanya penetapan status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan tanah longsor.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.