WahanaNews.co | Sebanyak 2.191 pengendara di Medan tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ribuan pelanggaran itu tercatat seusai dirilisnya ETLE di kota ini pada 26 Maret 2022.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
"Mulai dari 26 Maret sampai 3 April 2022 penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE ada 2.192 pengendara yang tertangkap kamera," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (4/4).
Hadi memerinci , 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. Para pengendara itu mengakui kesalahannya setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya.
"Sedangkan 710 perkara masih dalam proses terkirim. Selebihnya masih proses pendataan," ujar Hadi.
Baca Juga:
Terkait Korupsi Lahan Rorotan, KPK Sita Satu Rumah Mewah di Medan
Pelanggaran terekam kamera ETLE didominasi tidak mengenakan sabuk pengaman (seat belt). Sekurangnya terdapat 618 pengendara yang tertangkap kamera tidak memakai seat belt.
"Kemudian pengendara yang menggunakan ponsel saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. Tidak menggunakan helm sebanyak 37," sebut Hadi.
Penerapan kamera ETLE di Kota Medan masih dilakukan di satu titik, tepatnya Jalan Balai Kota. Sementara, beberapa lo.kasi lain masih dalam proses penerapan kamera ETLE
Sebelumnya, Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau ETLE tahap satu mulai Sabtu (25/3). E-tilang itu diklaim mampu meminimalisasi semua penyimpangan dan konflik di lapangan.
Saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, dan tak memakai helm.
Selain itu juga, e-tilang ini dapat merekam nomor pelat mobil, mengetahui pemilik kendaraan, dan juga mampu mengecek kendaraan itu sudah bayar pajak atau belum. [qnt]