WahanaNews.co | Polresta
Bogor Kota, Jawa Barat, mendapati 3 tiga apotek menjual obat COVID-19 dengan
harga sangat tinggi, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Polisi
menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Kami menemukan ketiga apotek tersebut menjual obat
antivirus dengan harga sangat tinggi, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan
selama dua hari, berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Kapolresta
Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro, seperti dilansir Antara, Jumat
(16/7/2021).
Ketiga apotik tersebut adalah Apotek Medika Pahlawan dan
Apotek Sentral Pangestu di Kota Bogor, serta Apotek Tanjakan Puspa di Kabupaten
Bogor.
Susatyo menjelaskan ketiga apotek tersebut menjual obat
antivirus untuk COVID-19, yakni Ivermectin dan Favipirafir dengan harga dua
kali lipat lebih dari HET.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Dari penyelidikan polisi, katanya, ketiga apotek tersebut
menjual obat antivirus COVID-19 dengan harga dua kali lipat dari HET,
menjualnya secara daring, serta dijual di luar wilayah Bogor.
Menurut Susatyo, pemilik dari ketiga apotek tersebut dijerat
dengan Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Ketiga apotek tersebut telah melanggar pasal 14 dalam
pengobatan," katanya.
Menurut Susatyo, melalui temuan tersebut, dia mengingatkan
masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat di atas HET, apalagi melalui
online, termasuk apotik menjual obat tanpa resep dokter, agar dilaporkan ke
Polisi.
"Ini menjadi pantauan dari Tim Satgas Penanganan
COVID-19 Kota Bogor," katanya.
[qnt]