WahanaNews.co | Lagi, PTPN V kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu melaporkan pelaku pencurian brondolan sawit ke polisi. Pihak perusahaan pelat merah itu mengaku rugi Rp 600 ribu sehingga pelaku ditangkap anggota Polsek Tandun.
Laporan ini merupakan kedua kalinya dalam beberapa hari terakhir. Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono P mengatakan, ada tiga pelaku pencurian brondolan buah kelapa sawit milik PTPN V kebun Sei Rokan itu.
Baca Juga:
Syarat Masalah, Aktivis Lingkungan Minta Eropa Tidak Membeli CPO dari PMKS PT. MSB II Namo Buaya
Ketiganya diamankan pada Selasa (23/11) sore kemarin tepatnya di Afdeling V Blok Y-15 perkebunan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
"Ketiga pelaku itu adalah JS, AS, dan EV. Kini diamankan di Polsek Tandun," ujar Mardiono, Rabu (24/11).
Mardiono mengatakan dari ketiganya petugas turut mengamankan 5 karung berondolan yang siap untuk diangkat. Sementara dari aksi para pelaku ini, PTPN V mengaku rugi sebesar Rp 600.000.
Baca Juga:
Bill Gates Bawa-Bawa Indonesia! Soroti Emisi Global dan Deforestasi Sawit
Polres Rohul, kata Mardiono, tetap berupaya maksimal untuk melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
"Jadi, laporan masyarakat menjadi kewajiban kita untuk memberikan pelayanan. Meskipun sebagian belum merasa terpuaskan, tapi komitmen kita untuk melakukan yang terbaik," jelasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.