WahanaNews.co | Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga oknum polisi yang diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) telah terbukti memakai narkotika jenis sabu.
Ketiganya tertangkap tangan sedang memakai sabu di beberapa tempat berbeda. Penangkapan ketiga oknum tersebut tidak terjadi pada tahun ini. Zain pun tidak menjelaskan detail bagaimana proses penangkapan saat itu dan kapan ketiganya ditangkap.
Baca Juga:
Janjikan Masuk Polri, Briptu WR Tipu Orang Hingga Rp900 Juta
Ia hanya menjelaskan bahwa pemeriksaan dan proses hukum terhadap ketiga oknum polisi sudah dilakukan dalam waktu yang lama.
"Ada yang (tertangkap) di luar, ada juga yang di wilkum (wilayah hukum) Polres Metro juga, yang jelas karena sudah menjalani dan hasil sidang kode etik dinyatakan yang bersangkutan sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri," ujar Zain, Sabtu (29/10/2022).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, disebutkan bahwa ketiga oknum polisi hanya bertindak sebagai pemakai atau pengguna sabu.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Lakukam Sidang Etik ke Oknum Polisi Pembunuh Ibu Kandung
Zain menegaskan, mereka tidak terlibat dalam sindikat pengedar narkoba ataupun sabu tersebut. Pemberhentian tidak dengan hormat itu merupakan hasil putusan Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya bahwa empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
"Karena ancamannya ini di atas 4 tahun, terus yang desersi ini sudah berulang ulang, sehingga sudah enggak layak menjadi anggota polisi," kata Zain.
Ketiga oknum pemakai narkoba tersebut saat ini masih ditahan di salah satu lapas di Kota Tangerang.
"Karena ketangkap narkoba, ketangkap kemudian menjalani proses pidana," jelasnya.
Sebagai informasi, ketiga oknum polisi tersebut merupakan bagian dari empat polisi Polres Metro Tangerang Kota diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat tindak pidana narkotika dan desersi. Pemecatan itu dilakukan secara simbolis dalam apel pagi yang dilakukan Polres Metro Tangerang Kota. Kapolres mencoret foto empat orang yang dipecat di depan anggota kepolisian lainnya.
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan, karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Zain, Kamis (27/10/2022).[zbr]