WahanaNews.co | Pihak Polres Metro Jakarta Pusat
masih mendalami unsur pidana yang dilakukan tiga terduga calo rapid test
Covid-19 yang ditangkap di Stasiun KA Senen.
Hingga
saat ini, polisi masih menganggap keterlibatan ketiganya sebagai
penyedia jasa. Mereka masing-masing berinisial AG, LY dan HS.
Baca Juga:
Kadiv Humas Polri : Nama Calon Wakapolri Sudah ada, Saat ini Sedang Dalam Proses Pemilihan.
"Namun
tetap kami dalami. Akan didalami apakah ada tindak pidana atau ada
penyalahgunaan tes cepat ini," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes
Pol Heru Novianto, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Sejauh
ini AG, LY dan HS masih dalam pemeriksaan Polsek Senen, Jakarta Pusat.
Polisi
juga mendalami keterkaitan satu klinik yang menjadi rujukan para calo yang
ditawarkan kepada penumpang.
Baca Juga:
Rapat Paripurna Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif DPR
Selain
itu, polisi juga mendalami adanya dugaan pemalsuan penerbitan hasil tes cepat,
mengingat ketiga calo tersebut bekerja dengan menawarkan hasil rapid test.
Sebelumnya,
petugas gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen menangkap AG, LY
dan HS pada Minggu (20/12/2020) dini hari, karena diduga sebagai calo rapid
test di Stasiun KA Senen.
"Pelaku
menawarkan hasil tes cepat tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya
murah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam
keterangan tertulis.
Menurut
Yusri, mereka diringkus tak lama setelah pihak kepolisian menerima laporan
masyarakat mengenai adanya praktik percaloan hasil rapid test di Stasiun Senen
pada Sabtu (19/12/2020) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.
Para calo
tersebut menarik tarif mulai dari mengantarkan calon penumpang hingga untuk
mendapatkan hasil rapid test.
Misalnya,
untuk jasa pengantaran penumpang ke klinik tes cepat hingga keluar hasil,
penumpang dikenakan tarif sekitar Rp 50.000. Kemudian biaya tes cepat sebesar Rp 95.000.
Selain
itu, ada juga biaya transportasi motor roda dua menuju klinik, dipatok
sekitar Rp 35.000 - Rp 45.000. [qnt]