WahanaNews.co | Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jambi mengungkapkan sebanyak 3.000 buku nikah atau 1.500 pasang buku nikah yang telah hilang lantaran dicuri dari Kantor Kemenag Bungo pada 1 November lalu, dinyatakan tidak berlaku.
Analis Kebijakan Muda Sub Koordinator Seksi Bina Lembaga, Sarana Prasarana KUA Kecamatan, Serta Informasi, Kanwil Kemenag provinsi Jambi M, Syahriadi mengatakan, buku nikah curian yang memiliki nomor seri JA 102753001 hingga JA 102754500 dinyatakan tidak berlaku dan buku nikah yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisia, nantinya akan dimusnahkan.
Baca Juga:
Bareskrim Tangkap Kakak Helen Bandar Besar Lapak Narkoba Jambi
"Jika di kemudian hari ada pihak-pihak yang menggunakan buku nikah dengan seri tersebut, pihak KUA dihimbau untuk melaporkan kepada pihak berwajib. Saat ini stok buku nikah masih mencukupi, termasuk di Bungo, " ujar M. Syahriadi, Senin (15/11/2021).
Ditambahkannya, pascaperistiwa pencurian buku nikah tersebut, pihak Kanwil kemenag provinsi Jambi melakukan perubahan pengiriman buku nikah pada seluruh kabupaten/kota, dimana pengiriman buku nikah yang sebelumnya dilakukan setiap semester, diubah menjadi tiga bulan sekali, untuk menghindari terjadinya pencurian.
"Untuk mengantisipasi terulangnya kasus pencurian buku nikah, pengamanan dan penyimpanan buku nikah baik pada kantor Kemenag maupun KUA diperketat, "ungkapnya.
Baca Juga:
Polisi Ciduk Pembunuh Wanita dalam Lemari
Sementara itu, Polres Bungo telah berhasil menangkap komplotan terduga pelaku pencurian buku nikah di Kabupaten Bungo. Kapolres bungo, AKBP Guntur saputro mengatakan, komplotan pencurian buku nikah yang ebrjumlah empat orang yang terdiri dari pelaku utama berinisial AS, serta tiga penadah masing-masing BT, HZ dan YA merupakan sindikat antar Provinsi.
Para pelaku sudah berkali-kali melakukan pencurian buku nikah, dengan sasaran kantor Kemenag dan KUA yang ada di sumatera. Buku nikah tersebut dijual kepada para penyedia nikah siri. [qnt]