WAHANANEWS.CO, Jambi - Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) patroli gabungan dengan memusnahkan 98,8 Hektare tanaman kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Berbak.
"Pengendalian perambahan untuk menjaga ekosistem gambut. Penertiban dilakukan sebagai langkah pengendalian perambahan dan upaya menjaga keberlanjutan
Baca Juga:
Bukan Singa atau Buaya, Ini Predator yang Paling Ditakuti Hewan Sabana Afrika
fungsi ekologis kawasan Taman Nasional Berbak," kata Kepala TNBS, Yunaidi, melalui rilis di Jambi, Sabtu (15/12/2025).
Ia menjelaskan, operasi itu berlangsung pada 4–10 Desember 2025 dan menjadi bagian dari langkah strategis pengendalian perambahan di ekosistem rawa gambut yang dilindungi.
Kegiatan dilaksanakan di Resor Sungai Rambut, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I, secara administratif terletak di Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Baca Juga:
Mengenal Kabupaten Pandeglang, Wilayah Paling Barat di Pulau Jawa, Banten
Kawasan tersebut diketahui telah mengalami perambahan dan penanaman kelapa sawit oleh oknum masyarakat dalam dua tahun terakhir.
Lanjut dia, kegiatan penertiban melibatkan 51 personel gabungan dari enam unsur instansi. Tim terdiri dari Balai TNBS, Balai
Gakkumhut Wilayah Sumatera, Polri, TNI, unsur pemerintah kecamatan dan desa, serta Masyarakat Mitra Polhut.