WahanaNews.co | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggerebekan di Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara (FIB USU). BNN memaparkan kronologi penggerebekan tersebut.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Toga Panjaitan, mengatakan kasus ini berawal dari informasi soal dugaan penyalahgunaan narkoba di Kampus USU. Toga mengatakan pihaknya kemudian bekerja sama dengan USU untuk melakukan razia.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
"Jadi ini berdasarkan info dari masyarakat kemudian kerja sama dengan pihak Rektorat USU, kemudian kami lakukan perencanaan untuk ditindaklanjuti. Pada Sabtu, 9 Oktober 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB kami melakukan razia di FIB USU," ujar Toga kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
BNN kemudian mengamankan 47 orang di Kampus FIB USU. Setelah dilakukan tes urine, 31 orang di antaranya positif ganja sementara 16 orang lainnya negatif
"Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor," ucap Toga.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Toga menyebut dari 31 orang positif itu, 20 di antaranya merupakan mahasiswa serta alumni USU. Sementara lainnya, masyarakat biasa.
"Dari 31 dinyatakan positif di data, 20 di antaranya dari USU terdiri dari 14 masih kuliah, enam orang alumni, 11 orang adalah masyarakat biasa," ucap Toga.
Ganja itu diketahui merupakan milik salah satu orang yang diamankan dengan inisial JHS. JHS disebut mengaku mendapat ganja dari seorang wanita berinisial D.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Jalan Cemara Ujung, Medan Kota. Petugas menangkap D bersama seorang berinisial FAY.
"Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung," sebut Toga.
Toga menjelaskan ketiga orang itu yakni JHS, D dan FAY dijerat sebagai pengedar. Menurut Toga, barang itu berasal dari daerah Aceh.
"Yang tiga pengedar sama perantara. Sedangkan pemilik atau pengirim barang sedang kita lakukan lidik lagi. Informasinya dari daerah Aceh. Mereka masuk jaringan," ucap Toga
30 orang lainnya yang ditangkap dari Kampus FIB diduga merupakan penyalahgunaan narkoba. Mereka bakal direhabilitasi.
"Sedangkan untuk yang 30 orang ini, ya sementara interogasi kami mereka ini adalah korban penyalahguna. Mereka memakai, mungkin nanti kita lakukan asesmen medis, kita akan obati, kita rehabilitasi," ucap Toga.
"Mudah-mudahan bisa berhenti, bisa pulih, dan kembali hidup normal dan kembali bisa melanjutkan perkuliahannya," sambungnya.
Toga menyebut atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 132, bisa juga ada Pasal 127 sebagai korban penyalahguna narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [rin]