Kemudian, tutur Eko, warga yang curiga dengan keberadaan mobil dengan nomor polisi BK 1776 JT itu, membawa keduanya ke dalam shelter BLK dan selanjutnya diamankan petugas ke Polres Lhokseumawe.
Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka mengaku tidak tahu siapa yang akan dijemput. Dan yang menyuruh pun tidak memberi tahu nama lengkap dan keberadaannya.
Baca Juga:
Lagi, Kapal Pengungsi Rohingya Mau Masuk Laut Aceh Dihalau Kapal TNI AL
Polisi akan mendalami dugaan adanya keterlibatan sindikat TPPO ini, dan kaitannya dengan kaburnya delapan imigran Rohingya.
"Karena modus ini sudah sering digunakan para pelaku. Kita akan mencari alat bukti, sejauh mana keterlibatan AF dan RAH. Bila terbukti, maka akan dijerat dengan UU TPPO," pungkasnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.