WahanaNews.co, Jakarta - Gelombang kedatangan warga Rohingya ke wilayah Aceh, Indonesia, terus berlangsung.
Mereka tiba dengan menggunakan perahu dari Myanmar, dengan tujuan untuk melarikan diri dan mencari kehidupan yang lebih baik.
Baca Juga:
Serangan Udara Israel Picu Gelombang Pengungsian Massal di Lebanon
Namun, penerimaan terhadap kedatangan mereka tidak positif di kalangan warga Aceh.
Masyarakat menyatakan ketidaknyamanan terhadap perilaku warga Rohingya yang sebelumnya sudah diterima, dengan menyebut bahwa mereka sering kali melanggar aturan yang berlaku.
Di sisi lain, UNHCR, organisasi PBB untuk pengungsi, berupaya untuk menyediakan tempat penampungan bagi warga Rohingya di wilayah Aceh.
Baca Juga:
JPU Aceh Besar Dakwa Tiga WNA Selundupkan 134 Imigran Rohingya ke Aceh
Saat ini, badan tersebut tengah mencari lokasi yang dapat dijadikan tempat pengungsian.
Terkait dengan kewajiban Indonesia untuk menerima para pendatang Rohingya, Hikmahanto Juwana, seorang Guru Besar Hukum Internasional di Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal A. Yani, berpendapat bahwa kehadiran etnis Rohingya bukan urusan Indonesia.
Menurutnya, Indonesia seharusnya tidak menganggap etnis Rohingya sebagai pengungsi, karena Indonesia tidak termasuk sebagai peserta dalam Convention relating to the Status of Refugees yang lebih dikenal sebagai Refugees Convention 1951.