WAHANANEWS.CO, Bandung - Pemerintah Kota Bandung terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga data pribadi, terutama di tengah laju pesat transformasi digital.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, saat membuka forum NGULIK (Ngobrol dan Diskusi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Data, dan Statistik) yang mengangkat tema “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Tata Kelola Sistem Elektronik”, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga:
Pemkot Bandung Beri Perlindungan Jaminan Sosial, Ketua RT dan RW Kini Lebih Terjamin
Acara ini menghadirkan narasumber utama Nenny Rianarizkiwati, Perancang Perundang-undangan dari Badan Pusat Statistik (BPS), yang memaparkan secara mendalam tentang pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan pengelolaan data secara aman di era digital.
Farhan menjelaskan bahwa digitalisasi tidak sekadar mengalihkan dokumen ke format digital atau membuat aplikasi, melainkan harus menciptakan layanan publik yang lebih responsif, transparan, efisien, dan bertanggung jawab.
“Tolok ukur keberhasilan transformasi digital adalah Digital Government Index (DGI) yang menilai seberapa jauh kemampuan pemerintah menghadirkan layanan digital yang andal, aman, dan akuntabel,” katanya.
Baca Juga:
Wali Kota Bandung Pastikan Persoalan Bandung Zoo Segera Tuntas, Satwa dan Pekerja Jadi Prioritas
Ia menekankan pentingnya pengelolaan data yang aman dalam sistem layanan digital, dan UU PDP berperan sebagai payung hukum utama untuk menjamin perlindungan data.
“Data harus aman. Tidak boleh bocor. UU PDP jelas menyebutkan data pribadi adalah milik warga negara yang hanya bisa dikuasakan kepada penguasa data. Proses penguasaan, penyimpanan, pengolahan, dan pemanfaatan data harus sesuai prinsip perlindungan data pribadi,” ucapnya.
Farhan juga menjelaskan bahwa tujuan forum ini mencakup dua hal: pertama, memastikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di lingkungan Pemkot memahami tanggung jawab mereka terkait perlindungan data; dan kedua, mengedukasi masyarakat agar lebih cermat melindungi data pribadi mereka.
“Tanpa langkah antisipatif, kita semua bisa menjadi korban penyalahgunaan data. Kami mengajak masyarakat untuk berkolaborasi, bukan berkompetisi, demi keamanan layanan digital di Kota Bandung,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bandung, Susanto Triyogo Adiputro, yang menilai forum NGULIK sangat relevan dengan upaya membangun pemerintahan digital yang aman dan terpercaya.
“Perlindungan data pribadi memiliki relevansi langsung dengan transformasi digital dan penerapan SPBE di Kota Bandung. Tanpa jaminan keamanan data, layanan digital sulit mendapat kepercayaan publik,” katanya.
Ia menambahkan bahwa DPRD siap memberikan dukungan melalui kebijakan, pengawasan, dan alokasi anggaran agar penerapan UU PDP berjalan optimal.
“Melindungi data pribadi berarti melindungi kepercayaan, martabat, dan masa depan Kota Bandung,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Bandung, Yayan A. Brilyana, mengungkapkan bahwa pengguna internet di Kota Bandung kini mencapai 85 persen dari total populasi, meningkat dari 82 persen pada tahun sebelumnya. Peningkatan ini sekaligus menjadi tantangan tersendiri dalam hal pemerataan literasi digital dan keamanan data.
Namun, Yayan mengungkapkan bahwa ancaman serangan siber juga semakin serius.
“Rata-rata kami menerima sekitar 1,5 juta serangan siber per bulan yang menyasar server dan aplikasi Pemkot Bandung. Sebagian besar disebabkan lemahnya password ASN. Karena itu, ASN wajib mengganti password secara rutin dan lebih spesifik agar tidak mudah diretas,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peningkatan literasi digital harus dilakukan secara kolaboratif dengan pendekatan pentaheliks, melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti media, relawan TIK, PKK, Dharma Wanita, hingga warga umum agar kesadaran terhadap keamanan data tumbuh bersama.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]