WahanaNews.co | Sebanyak 25 Motif Tamiang resmi diluncurkan oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, bersama Ketua Dekranasda Rita Syntia Mursil, pada Jum’at (26/11) pagi di aula Sekretariat Daerah setempat.
25 Motif tersebut telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM dalam kekayaan intelektual komunal pada cabang ekspresi budaya tradisional.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
Bisa menghimpun dan mencatat hingga tersertifikasi, Rita Syntia mengungkapkan ke 25 motif tamiang ini berhasil dihimpun olehnya bekerjasama dengan Majelis Adat Aceh (MAA) Tamiang dan pihak keluarga kerajaan di kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia ini.
“Kami berhasil menghimpun motif-motif indah ini atas keikhlasan dan kontribusi mereka, sehingga bisa memperoleh motif-motif tersebut untuk diketahui oleh masyarakat luas,” terang Rita.
Sementara itu, sebelum peluncuran dan membuka kegiatan penyuluhan kekayaan intelektual komunal bagi pelaku usaha UMKM, Bupati Mursil terlebih dahulu mengucapkan selamat kepada Dekranasda atas kegigihannya menggali potensi daerah.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
“Mudah-mudahan ke 25 motif tersebut bisa dikembangkan, dan kedepannya bisa kita produksi secara massal dengan menyiapkan tenaga-tenaga yang bisa mendukung pengembangannya,” kata Bupati.
Bupati Mursil sangat mendukung jika motif tenun/songket yang telah dipatenkan ini bisa berkembang menjadi usaha skala industri. Terlebih, dampaknya bisa menambah pendapatan masyarakat dan PAD daerah.
“Saya sangat senang jika produk lokal bisa berkembang di daerah kita sendiri, saya ingin jika suatu saat Aceh Tamiang punya produk unggulan seperti batik atau songket bermotif khas dari 25 motif yang dipatenkan, kita berani memakainya dan bangga memilikinya”, ungkapnya lagi.
Keseluruhan motif yang dipatenkan tersebut menggambarkan warisan budaya leluhur Aceh Tamiang di masa lalu. Melestarikannya, merupakan upaya untuk menjaga keeksistensiannya.
Ucapan selamat turut disampaikan oleh Kepala Divisi Penyuluhan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Sasmita, kepada Kabupaten Aceh Tamiang. Ini berkaitan dengan keberhasilan Dekranasda meluncurkan 25 motif Tamiang dan berhasil mencatat dan mematenkan warisan budaya tersebut dalam kekayaan intelektual komunal.
“Ini sebuah prestasi yang luar biasa, karena baru Aceh Tamiang yang mencatat ekspresi budaya tradisional terbanyak di Aceh”, ungkap Sasmita.
Dikatakannya, saat ini ekspresi budaya tradisonal merupakan salah satu prioritas pemerintah pusat yang akan terus dikembangkan. Karena ini merupakan bagian dari hak cipta yang dipegang oleh negara, sehingga ada kewajiban bagi negara untuk menginventarisasi, menjaga dan memeliharanya. [rin]