Polisi
yang mendapat laporan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku di sebuah vila
di Jalan Cempaka, Banjar Kumbuh, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali.
"Pelaku
sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka," ujarnya.
Baca Juga:
Pengakuan Tahanan KPK, Jika Tak Setor Pungli Dilarang Salat Jumat
Selain
mengamankan pelaku, turut juga diamankan satu buah sabit yang diduga digunakan
pelaku untuk mengancam petugas PPKM, dan pecahan kaca lampu sen belakang
sebelah kiri mobil Toyota Hilux warna hitam dengan nomor polisi DK-9644-LA.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor
17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dan Pasal
335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.
Ancaman
maksimalnya 12 tahun pidana. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.