WahanaNews.co | Pembangunan 20 unit bangunan berlantai dua di jalan Inovasi rt 14 rw 07 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan (Jaksel), yang di bangun oleh pebisnis property Kencana Devplover Property dipertanyakan Forum Pembela Kebenaran (Forkeb) Nusantara.
“Apakah ada kepentingan wali kota Jakarta Selatan Mujirin, pada pembangunan sekitar 20 unit bangunan rumah tinggal berlantai dua yang dibangun pengembang kencana devplover property di jalan Inovasi kecamatan Jagakarsa?” kata H. Asum Sumarna, Ketua Forkeb Nusantara Jakarta Selatan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga:
Panca Darmansyah, Pelaku Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Didakwa Pembunuhan Berencana
Menurutnya, ijin mendirikan bangunan (IMB) rumah yang bakal diperjual belikan mencapai puluhan miliar tersebut diduga telah menyalahi aturan.
Pasalnya, bangunan yang terdiri dari 20 an unit itu, terletak di kawasan permukiman dan 1 unit bangunan dibangun 3 lantai, sementara sisanya dibangun dua lantai full tanpa menyisakan fasos fasum, ruang terbuka hijau, tempat sumur resapan dan hanya menyisakan jalan.
Pun demikian, jika melihat peta zonasi yang tertuang dalam peraturan daerah no 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi DKI Jakarta, kawasan tersebut masuk dalam wilayah tersebut masuk R: 9 yaitu sub perumahan untuk zona hunian koefisien dasar bangunan (KDB) rendah dengan KDB setingi-tingginya 30% dari KDB dan type bangunan deret.
Baca Juga:
Sidang Perdana Kasus Ayah Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Digelar di PN Jaksel
Tangkapan layar peta zonasi jalan Inovasi rt 14 rw 07 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa dari Perda no 1 tahun 2014 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi DKI Jakarta.
Dalam Peraturan Gubernur no 31 tahun 2022 tentang rencana detail tata ruang wilayah perencanaan DKI Jakarta, disebutkan bahwa bangunan rumah tinggal dibawah lahan 100 m2 diperbolehkan dibangun tanpa KDB, namun hanya dapat dibangun satu lantai. Apabila hendak dibangun menjadi dua lantai maka diwajibkan untuk menyisakan KDB.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran ijin ini kami telah laporkan kepada wali kota Jakarta Selatan, tapi sampai saat ini tidak ada tindakan. Pembangunan tetap berjalan, kami curiga ada kepentingan wali kota Jakarta Selatan disana,” kata H. Asum Sumarna.