WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) menggerebek kios terduga penjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa.
"Penertiban peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di wilayah Jagakarsa ini sesuai Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti saat dihubungi di Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Baca Juga:
Kenaikan PBB-P2 di Pati Picu Polemik, Bupati Sudewo Minta Maaf dan Janji Evaluasi Kebijakan
Nanto mengatakan penjual kios itu menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.
Dikatakan, sebelumnya pedagang sudah dilakukan penertiban dan pemusnahan di lokasi. Namun pedagang itu membuka kembali penjualan obat-obatan terlarang.
Kemudian, Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Ketua RW 06 RT 12, Puskesmas Kecamatan Jagakarsa, petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) setempat, tokoh agama dan masyarakat melakukan penggerebekan kios di lokasi.
Baca Juga:
Anggota DPRK Subulussalam Desak Pemerintah Bentuk KPAD dan Serius Atasi Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak
Sementara, Camat Jagakarsa Santoso mengimbau kepada warga Jagakarsa untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang.
Ia mengingatkan warga untuk tidak takut melapor ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungannya.
"Agar anak-anak generasi penerus bangsa kita dapat terbebas dari hal-hal negatif," ucap Santoso.