WahanaNews.co | Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Dia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
Vonis dibacakan dalam sidang yang dihelat pada hari ini, Jumat (23/9/22).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Herakartiningsih.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
Vonis empat tahun penjara yang diberikan hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hakim agar memberikan hukuman tiga tahun penjara kepada Ade Yasin terkait dugaan suap Rp1,9 miliar kepada pegawai BPK. Selain itu, jaksa juga menuntut hak politik Ade Yasin dicabut selama lima tahun.
Jaksa menilai Ade telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Lalu di sidang berikutnya, Ade Yasin menangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya pada 19 September lalu. Dia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Semuanya ‘clear’ tak ada perintah, tak ada instruksi dan tak ada pengondisian dari saya. Jika keadilan sudah terbuka lebar, mengapa saya dituntut bertanggung jawab atas perbuatan yang tidak saya lakukan?" katanya sambil terisak-isak menangis.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.