Sedangkan kuasa hukum Agus Rama, Alimin Lubis mengatakan almarhum meninggal dunia pukul 06.00 WIB di dalam lapas Klas IIA Jambi.							
						
							
							
								"Ya beliau Agus Rama meninggal dunia menurut informasinya dia punya riwayat penyakit maag," katanya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Almarhum Agus Rama adalah  mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Tanjabbar- Tanjabtim.							
						
							
							
								Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan, Agus Rama merupakan  tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi dipindahkan ke Lapas Jambi dari Rutan KPK, dan bersama tersangka yang lain, pekan lalu. 							
						
							
							
								"Para tahanan saat itu diterima dan diperiksa oleh dokter Lapas, dan mereka dalam keadaan sehat," katanya.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Publik Perlu Pertimbangkan Melaporkan Pembangunan RDF Rorotan dan Penundaan Pembangunan PLTSa (ITF) Sunter ke KPK
									
									
										
									
								
							
							
								Lalu, pada hari Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Agus Rama berobat ke klinik Lapas dengan keluhan tidak bisa makan dalam dua hari, menggigil, dan perut kembung.							
						
							
							
								Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter Lapas dengan observasi 1x24 jam dirawat di klinik Lapas dengan pemasangan infus. Apabila tidak ada membaik, akan direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit luar Lapas untuk penanganan medis lebih lanjut.							
						
							
							
								Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB dokter Lapas dan petugas medis memeriksa kembali kondisi Agus Rama yang masih terbaring di ruang rawat klinik.