WAHANANEWS.CO - Seorang anggota ormas berinisial N ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian anggota Polres Muaro Jambi, Aipda Hendra Marta Utama.
“Iya (anggota ormas). Tapi saya enggak tahu ormasnya apa,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Sabtu (24/5/2025), dikutip dari detikSumbagsel.
Baca Juga:
Muhammad Idris Anggota DPRD Jakarta, Sebut Ada Oknum Hendak Merusak Citranya
Tersangka diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban pada Minggu (18/5) di rumah Aipda Hendra, yang berlokasi di RT 26, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Jasad korban ditemukan dalam kondisi membusuk dua hari kemudian, Selasa (20/5/2025), oleh seorang kurir yang hendak mengantar paket.
Saat itu, rumah korban terlihat terbuka, dan terdapat luka kekerasan di bagian kepala.
Baca Juga:
H. Anwar Rustam Bancin Bantah Tudingan Ya Karim Sebut Dirinya Penipu Berutang
“Persangkaannya penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Manang.
Penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan berawal dari persoalan utang.
Korban diketahui menagih utang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku.
“Pelaku emosi karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp150 ribu,” jelas Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Hendra Wijaya Manurung.
Penganiayaan terjadi di rumah korban dan berujung pada kematian Aipda Hendra.
Polisi telah melakukan prarekonstruksi terhadap tersangka pada Sabtu siang.
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]