WahanaNews.co | Tiga warga Bireuen, Aceh, diamankan oleh pihak kepolisian karena ketahuan akan membawa kabur pengungsi Rohingya dari penampungan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan dari salah seorang imigran Rohingya di penampungan yang berada di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Baca Juga:
Lagi, Kapal Pengungsi Rohingya Mau Masuk Laut Aceh Dihalau Kapal TNI AL
"Pelakunya tiga orang. Ketiganya merupakan warga Bireuen," kata Winardy, Selasa (19/4/2022).
Polisi pun langsung menelusuri arah pelarian di dua titik di sekitar pengungsian.
Sekitar 300 meter dari penampungan, polisi menemukan dua unit mobil yang di dalamnya ada empat imigran Rohingya.
Baca Juga:
Tangis Pengungsi Rohingya Pecah Saat Diusir dari Gedung BMA Aceh
Winardy mengatakan, polisi pun langsung mengadang mobil, tetapi pelaku sempat berupaya kabur hingga hampir menabrak polisi.
Tiga warga Aceh yang ditangkap adalah SR (35), FA (28), dan BRH (30).
"Mereka sempat berupaya kabur, tapi karena kesiapsiagaan petugas, ketiga pelaku dan empat imigran Rohingya atas nama Mhd Ismail (19), Mhd Rizwan (12), Nurlami (18), dan Suhel (19) yang merupakan agen di dalam camp etnis Rohingya berhasil diamankan," ujarnya.