WahanaNews.co | Ratusan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Ponorogo hamil di luar nikah . Mereka mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo.
Data Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Ponorogo menyebutkan, anak-anak melakukan hubungan suami istri karena pengaruh pergaulan dan media sosial. Dari awalnya tertarik, kemudian mencoba melakukan hubungan badan.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
"Mereka banyak dipengaruhi banyak fasilitas yang dipakai untuk nongkrong, anak-anak juga menjadi dewasa sebelum waktunya karena media sosial," kata Kepala Dinas Sosial dan P3A Kabupaten Ponorogo, Supriyadi, Kamis (12/1/2023)seperti dilansir dari Sindo.
Dia mengaku terkejut namun belum mendapatkan data mengenai hal itu. Dirinya memastikan fenomena ini akan menjadi atensi pihaknya. Atas temuan tersebut, menurut Supriyadi, pihaknya akan mengintensifkan pembinaan terhadap anak-anak tentang reproduksi dan pernikahan.
Program akan melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, dan unsur terkait lainnya. Sebelumnya, ratusan pelajar SMP dan SMA hamil.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Berhasil Tangkap 10 Anggota Geng Motor yang Bikin Onar di Medan
Temuan terungkap setelah para siswi ramai-ramai mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo, Ruhana Faried mengatakan, jumlah siswi yang mengajukan dispensasi nikah mencapai ratusan. Bahkan pada pekan pertama 2023, pihaknya menerima tujuh permohonan dispensasi.
"Semua dikabulkan karena sudah memenuhi unsur mendesak. Mereka hamil bahkan sudah ada yang melahirkan," katanya.
Secara terperinci, sebanyak 191 pemohon mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo pada 2022. Sementara setahun sebelumnya, pada 2021, jumlahnya mencapai 266 pemohon. [ast]