WahanaNews.co | Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengecam keras penjualan bayi monyet ekor panjang atau macaca fascicularis yang masih terjadi hingga kini, di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali.
Femke den Haas, salah satu pendiri JAAN menerangkan, di Bali masih ditemukan banyak penjual bayi-bayi monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar.
Baca Juga:
Heboh Video Monyet Ambil HP Pengunjung di Taman Margasatwa Ragunan, Ini Kata Pengelola
"Setidaknya ada dua lapak penjual monyet ekor panjang di pasar itu. Monyet-monyet ini rata-rata berusia sangat muda," kata Famke dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/9).
Ia mengatakan, menurut seorang pedagang, monyet ini didatangkan hampir setiap bulan dari Sumatera. Tentu saja hal ini ilegal, karena memasukkan hewan penular rabies (HPR) ke dalam Pulau Bali dilarang, mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian RI No.1696/2008, tentang larangan memasukkan anjing, kucing, kera dan sebangsanya ke Provinsi Bali.
Selain itu, penjualan hewan primata di pasar burung berpotensi besar melanggar KUHP Pasal 302 tentang penyiksaan hewan, UU No.18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan dan PP No.95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
Baca Juga:
Diduga Gegara Monyet Main di Kabel Listrik, 22 Rumah di Riau Hangus Terbakar
"Kemudian, cara memperoleh dan mengangkut monyet-monyet ini juga melanggar Peraturan Menteri Kehutanan No. P-63/Menhut-II/2013, tentang tata cara pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa liar," imbuhnya.
Ia menyebutkan, masih maraknya penjualan bayi monyet di pasar burung diduga karena banyaknya peminatnya. Kebanyakan pembelinya turis yang kasihan kemudian membelinya. Namun, masalahnya setelah besar, monyet ini kemudian menjadi hal serius karena semakin galak dan liar.
Menurutnya, cara itu salah karena membeli monyet dari pedagang di pasar hanya akan melanggengkan perdagangan satwa liar, mengacu pada prinsip supply and demand.