WahanaNews.co | Lima korban siswa-siswi SMK Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara Batam membuat laporan dugaan kekerasan ke Mapolda Kepulauan Riau, Jumat (19/11/2021).
Lima orang korban (siswa) yang melakukan pelaporan dalam kasus ini yaitu IN (17), SA (18), RA (17), GA (17), dan FA (17).
Baca Juga:
Polda Kepri Siap Amankan Tahapan Kampanye Pemilu 2024
Mereka diwakilkan orangtuanya serta didampingi Tetmawati Lubis dari UPTD PPA Provinsi Kepri dan Ketua KPPAD Kota Batam, Abdillah.
Mereka meminta pihak kepolisan untuk dapat mengungkap kasus ini sampai terang benderang.
Kehadiran UPTD PPA di Mapolda Kepri hanya sebatas pendamping untuk korban.
Baca Juga:
Polda Kepri dan PLN Batam Tanda Tangani Pedoman Kerja Sama Pengamanan Objek Vital
"Kita berikan apresiasi kepada polisi karena merespons cepat dan menindaklanjuti laporan korban," ujar Tetmawati.
Menurutnya, kasus yang sama pernah terjadi di lingkungan sekolah tersebut dan belum ada evaluasi sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
“Ini sudah sering kita dengar dan terjadi berulang kali dan ini harus dihentikan segera aksi dan tindakan oleh pihak sekolah,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Ia menyebut saat ini sedang dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti.
"Kita sudah terima laporan, ditindaklanjuti Direskrimum dengan meminta keterangan saksi-saksi termasuk korban," kata Kombes Harry.
Kata dia, kasus ini menjadi atensi pihaknya karena menyangkut dunia pendidikan yang notabene tidak boleh ada kekerasan di lingkungan sekolah.
"Ini masih tahap awal, masih penyelidikan. Apabila sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup status akan ditingkat menjadi penyidikan," terang dia.
Dari laporan kelima anak didik SPN Dirgantara Batam tersebut, pihak kepolisian lalu mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan saksi.
Di antaranya bukti yang dilengkapi yakni visum terhadap anak didik yang diduga mengalami tindak kekerasan.
Dari sana polisi menyebutkan kuat dugaan terjadi pelanggaran di sekolah tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, dugaan adanya tindak pidana ini berdasarkan keterangan korban, yang mengaku telah mendapat kekerasan verbal dan fisik sejak kelas 1 hingga kelas 3.
"Jadi untuk korban kita sudah minta lakukan visum melengkapi bukti-bukti," ucap dia.
Di tempat yang sama Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, menambahkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam peristiwa tersebut.
"Kita sudah minta keterangan saksi dan korban. Kita akan bekerja secara profesional dan transparan," tambah dia. [qnt]