WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengaku sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang berisi informasi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang dari KPK.
Hal itu disampaikan Alwin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/7).
Baca Juga:
Kasus Aiman soal Aparat Tidak Netral, Polisi Tak Terapkan UU ITE
Suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita itu menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Pokoknya mengikuti hukum, sesuai hukum saja. Kita pokoknya negara hukum, kita patuh pada hukum," ujar Alwin di Kantor KPK, melansir CNN Indonesia.
"Nggih," kata dia saat dikonfirmasi mengenai SPDP yang dikirim KPK.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah 2 Orang yang Dekat Dengan Wamenkumham
SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak yang terkait dengan kasus hukum, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.
Alwin tidak banyak mengomentari kasus yang sedang diusut oleh lembaga antirasuah. Ia yang ditemani stafnya langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK.
Pada hari ini, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ita di Gedung Merah Putih. Hingga berita ini ditulis, Ita belum memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Akademi Kepolisian Semarang.
Mereka atas nama Bambang Prihartono (PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang); Binawan Febrianto (PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang); dan Iswar Aminuddin (PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang).
Sebelumnya, pada Senin (29/7), tim penyidik KPK telah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami proses pencairan upah pungut.
Para saksi tersebut ialah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari; pegawai non ASN Bapenda Marjani Heriyanto; dan Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Bapenda Kota Semarang Sarifah.
KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Dalam dua minggu terakhir, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Semarang. Upaya paksa tersebut menyasar satuan kerja perangkat daerah Pemkot Semarang. Sejumlah bukti berhasil diamankan.
Meski tidak mengungkapkan identitas dengan gamblang, KPK secara resmi menyampaikan ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasti sudah (dikirim SPDP). Ke beberapa orang, kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (23/7) lalu.
Berdasarkan sumber CNN Indonesia yang mengetahui penanganan kasus ini, Ita bersama suaminya Alwin Basri serta dua orang pihak swasta berinisial M dan RUD telah dijadikan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Ita pun sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut. Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.
"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana. Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ucap Ita di Gedung DPRD Kota Semarang sebagaimana dilansir dari Antara, Senin (22/7).
[Redaktur: Alpredo Gultom]