WAHANANEWS.CO, Jakarta – Firli Bahuri menyatakan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) harus menghentikan kasus dugaan korupsi yang membuatnya menjadi tersangka.
Menurut Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, hal itu dikarenakan berkas perkara sudah bolak-balik ke jaksa peneliti hingga empat kali dan penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk.
Baca Juga:
Soal Dugaan Korupsi CSR BI, NasDem Hormati KPK Panggil Anggotanya
"Penyidik PMJ harusnya menghentikan penyidikan sesuai ketentuan hukum acara pidana," ujar Firli kepada CNN Indonesia, melalui pesan tertulis, seperti dilansir, Kamis (2/1).
Komisaris Jenderal Polisi (Purn) ini menuturkan berkas perkara telah dikembalikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebanyak empat kali karena tidak memenuhi syarat materiel. Berkas perkara terakhir yang dikembalikan tertanggal 2 Februari 2024.
"Karena PMJ tidak kunjung melimpahkan berkas perkara melebihi batas waktu 14 hari, maka selanjutnya tanggal 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke PMJ untuk meminta perkembangan penyidikan perkara," ungkap Firli.
Baca Juga:
Fakta-fakta Mengejutkan Kasus Hasto yang Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
Akan tetapi, lanjut dia, sampai tanggal 18 November 2024 PMJ tidak mampu melengkapi berkas perkara termasuk tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta. Atas dasar itu, kata Firli, Kejati DKI Jakarta mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Polda Metro Jaya dan telah diterima pada 28 November 2024
"SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ tanggal 28 November 2024. Hal tersebut terungkap dalam putusan Praperadilan yang diajukan MAKI," ucap Firli.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus PMJ membuka opsi melakukan upaya paksa terhadap Firli yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli selalu tidak menghadiri panggilan pemeriksaan.