WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pelantikan putra Bupati Malang sebagai kepala dinas langsung memantik polemik tajam antara legalitas dan etika, memunculkan perdebatan soal batas tipis antara hak individu dan potensi nepotisme, Jumat (17/4/2026).
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi sorotan publik atas langkah Bupati Malang M Sanusi yang melantik putranya Ahmad Dzulfikar Nurrahman sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pesta Pembangunan Gereja HKI, Bupati dan Anggota DPRD Tapteng Diulosi Preses HKI Wilayah V Pantai Barat
"Siapapun punya hak yang sama untuk duduk dalam suatu jabatan, sepanjang memenuhi segala prasyarat administrasi dan syarat-syarat kecakapan teknis, mental dan pengetahuan serta melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku," kata Deddy Sitorus pada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Ia menekankan bahwa persoalan akan muncul jika jabatan tersebut diperoleh bukan karena kompetensi melainkan akibat relasi kedekatan atau penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar aturan.
"Yang tidak boleh itu apabila jabatan itu didapatkan karena hubungan kekerabatan, perkoncoan dan memanfaat kekuasaan dengan cara yang bertentangan dengan aturan serta mekanisme yang ada," ujar Deddy.
Baca Juga:
Lapor KPK Soal Pokir DPRD Sulteng, Kadis Perkimtan: Termasuk 20-an Proyek Milik Ketua Nilam Sari Lawira
Deddy juga mengakui bahwa secara etik pelantikan tersebut sulit dilepaskan dari tudingan nepotisme sehingga perlu ada mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
"Memang secara etik akan sulit untuk mengelak dari tudingan nepotisme, untuk itu mungkin perlu dipertanggung jawabkan dan diaudit secara benar," tambahnya.
Sebagai anggota Komisi II DPR RI, Deddy berpandangan bahwa selama seluruh proses berjalan sesuai norma maka tidak adil untuk menghalangi hak seseorang yang telah diperoleh melalui prosedur resmi.
"Tetapi jika semuanya sudah sesuai norma dan aturan, tidak adil menghalangi hak seseorang yang sudah didapat sesuai mekanisme yang ada, jadi silakan saja diperiksa oleh yang berwenang seperti BKN atau KemenpanRB," ujarnya.
Di sisi lain, pelantikan tersebut juga menuai kritik dari kalangan akademisi yang menilai persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek legal formal, tetapi menyentuh dimensi etika publik dan rasa keadilan masyarakat.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya Andhyka Muttaqin menyatakan bahwa meskipun aturan tidak secara eksplisit melarang keluarga kepala daerah menduduki jabatan strategis, namun hal itu tidak serta-merta menghapus persoalan kepatutan.
"Boleh secara aturan belum tentu pantas secara etika, dalam pemerintahan yang dijaga bukan hanya kebenaran secara aturan tetapi juga kepercayaan masyarakat," ujar Andhyka Muttaqin kepada detikJatim, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan kepala daerah dalam mengangkat pejabat memang diatur dalam Undang-Undang ASN selama proses seleksi dan penilaian kompetensi dilakukan sesuai prosedur.
Namun demikian, Andhyka menilai publik akan sulit diyakinkan bahwa jabatan tersebut diraih murni karena kapasitas jika terdapat hubungan darah dengan pengambil keputusan.
Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di kalangan ASN lain yang telah lama mengabdi namun tidak memiliki kedekatan dengan pimpinan.
Andhyka juga mengingatkan adanya potensi konflik kepentingan yang besar dalam struktur birokrasi jika hubungan keluarga berada dalam garis komando yang sama.
Ia meragukan proses pengawasan dan penindakan dapat berjalan objektif apabila terjadi pelanggaran dalam kedinasan karena adanya relasi personal yang kuat.
Lebih jauh, ia menilai praktik semacam ini dapat berdampak pada menurunnya motivasi kerja aparatur sipil negara akibat munculnya anggapan bahwa kedekatan lebih menentukan karier dibandingkan kinerja.
Andhyka menegaskan bahwa fenomena ini berpotensi menjadi kemunduran dari semangat reformasi 1998 yang selama ini berupaya menghapus praktik nepotisme dalam pemerintahan.
"Karena dalam pemerintahan, yang dijaga bukan hanya kebenaran secara aturan, tetapi juga kepercayaan masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Malang M Sanusi melantik 447 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, termasuk putranya Ahmad Dzulfikar Nurrahman yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan menjadi sorotan publik.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]