WahanaNews.co, Jakarta - Atas dugaan nepotisme, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penggugatnya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara.
Baca Juga:
Jokowi Dijadwalkan Kampanye di Bali untuk De Gadjah Hari Ini, 22 November
Adapun klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini teregister di Kepaniteraan PTUN Jakarta dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Menurut perwakilan penggugat, Petrus Selestinus, gugatan ini diajukan lantaran Jokowi dinilai telah melakukan nepotisme untuk membangun dinasti politik yang bertentangan dengan TAP MPR No.XI/1998, Undang-Undang (UU) dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
“TPDI dan Perekat Nusantara melihat nepotisme dinasti politik Presiden Jokowi telah berkembang sangat cepat, sehingga telah menjadi ancaman serius terhadap pembangunan demokrasi,” kata Petrus, melansir Kompas.com, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
“Secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan nepotisme dinasti politik Jokowi yang berpuncak di Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Kepresidenan,” ucapnya.
Gugatan tersebut pun memancing reaksi dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, PDI-P, hingga Istana.
Istana serahkan ke PTUN