WahanaNews.co, Jakarta - Putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, merespons singkat soal gugatan terhadap ayah dan keluarganya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dugaan nepotisme.
Gibran yang juga cawapres nomor urut 2 dalam Pilpres 2024 itu mempersilakan kepada pihak yang hendak melayangkan gugatan tersebut.
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
"Iya silakan," kata pria berusia 36 itu saat blusukan ke Warakas, Jakarta Utara, Selasa (16/01/24).
Sebelumnya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Jokowi ke PTUN Jakarta atas dugaan tindakan nepotisme.
Selain Jokowi, Koordinator TPDI Petrus Selestinus juga turut menggugat hakim konstitusi sekaligus adik ipar Jokowi, Anwar Usman. Kemudian Gibran Rakabuming Raka, Boby Afif Nasution, Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, dan KPU.
Baca Juga:
PTSL Tak Diproses, Puluhan Warga Gugat Sertifikat Tanah atas Nama Polri pada Lahan Mereka
Petitum dalam gugatan itu meminta PTUN Jakarta menyatakan nepotisme dinasti politik sebagai perbuatan melawan hukum atau sebagai suatu perbuatan yang dilarang oleh UU dan harus dihentikan.
Ia juga meminta keputusan KPU yang menetapkan pasangan capres dan cawapres atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka cacat hukum, tidak sah, dan dibatalkan.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Kementerian Sekretariat Negara belum menerima salinan gugatan tersebut. Karenanya, ia belum bisa mengomentari lebih lanjut perihal substansi gugatan itu.