WahanaNews.co, Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Daniel Yusmic P Foekh, membacakan bagian pertimbangan dalam putusan MK terkait gugatan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengenai dugaan nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
Hakim MK menyatakan bahwa dalil tersebut tidak terbukti.
Baca Juga:
Saldi Isra: KPU Sebaiknya Tak Gunakan Nomor Urut untuk Paslon Pilkada
Awalnya, Daniel menyampaikan gugatan yang diajukan oleh AMIN, yang mengklaim bahwa tindakan Presiden Jokowi yang menyetujui dan mendukung putranya sebagai calon wakil presiden merupakan suatu pelanggaran.
Mereka mendalilkan hal tersebut dengan merujuk pada Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU 28/1999), serta Pasal 282 UU Pemilu.
"Bahwa untuk membuktikan dalilnya Pihak Terkait (kubu 02) mengajukan alat bukti berupa keterangan ahli Edward Omar Sharief Hiariej," kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Baca Juga:
16 Calon Kepala Daerah Terpilih di Jatim Belum Ditetapkan Karena Sengketa Pemilu di MK
Dia menjelaskan jika AMIN tak bisa menguraikan bukti lebih lanjut terkait itu. Dia memastikan bahwa jabatan Wakil Presiden bukan ditunjuk, melainkan dipilih oleh masyarakat.
"Terlebih, jabatan wakil presiden yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo adalah jabatan yang pengisiannya melalui pemilihan (elected position) dan bukan jabatan yang ditunjuk/diangkat secara langsung (directly appointed position)," ujar Daniel.
Sedangkan jabatan yang terkait dengan larangan nepotisme, sambungnya, adalah jabatan yang pengisiannya dilakukan dengan cara ditunjuk/diangkat secara langsung.