WahanaNews.co | Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berikan beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Pemberian beasiswa itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1194 tahun 2022 tentang Beasiswa Pendidikan Anak Para Tenaga Kesehatan yang Meninggal Dunia dalam Penanganan Covid-19 tahun anggaran 2022.
Baca Juga:
Pengurus KAUJE Wilayah Jakarta Periode 2023-2027 Dikukuhkan
"Menetapkan besaran dan daftar penerima beasiswa pendidikan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta," dikutip dari Kepgub yang diteken Heru pada 19 Desember lalu.
Dari lampiran Kepgub, ada 52 orang anak nakes yang mendapatkan beasiswa.
Rinciannya, dari jenjang PAUD 6 orang, SD 15 orang, SMP 4 orang, SMA 9 orang, dan Perguruan Tinggi 18 orang.
Baca Juga:
Wacana Empat Hari Kerja, Begini Respons Pekerja dan Pelaku Usaha di Jakarta
Untuk besaran beasiswa yang diterima yakni PAUD sebesar Rp6 juta per tahun; SD sebesar Rp9 juta per tahun; SMP sebesar Rp12 juta per tahun. Kemudian SMA sebesar Rp15 juta per tahun; SMK sebesar Rp17 juta per tahun serta S1 sebesar Rp20 juta per tahun.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian beasiswa pendidikan anak sebagaimana dimaksud dalam diktum Kesatu dibebankan pada APBD tahun anggaran 2022 melalui dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta," dikutip dari Kepgub.
Kebijakan Heru soal beasiswa ini sama dengan kebijakan Anies pada tahun lalu.