Korban berubah menjadi pemurung setelah peristiwa pencabulan itu. Orang tua korban pun curiga dengan perubahan itu dan menanyakan langsung kepada sang anak. Korban bercerita dirinya dicabuli.
Baginda mengatakan pencabulan itu membuat korban trauma hingga tak mau masuk sekolah.
Baca Juga:
SPP SMKN 1 Kualuh Hulu Labura: Setara Sekolah Swasta
"Si anak cerita kalau dia sudah dicabuli. Dan ini juga dibuktikan dari hasil visum korban. Kemudian orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Juli," katanya.
Polisi menangkap MMA saat berada di rumah orang tuanya di Labura pada Oktober. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Penyidik polisi menjerat MMA dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baginda berharap polisi serius menuntaskan kasus tersebut.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.