WahanaNews.co | TNI AD sedang memproses Pratu AH dan Pratu MF, yang diduga menganiaya juniornya, Prada MAP, hingga tewas di Kalimantan Utara.
Saat ini kedua pelaku tengah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan.
Baca Juga:
Perwira Danton Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, TNI AD Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
"Sudah (diproses). Betul (ditahan), menunggu proses selanjutnya di pengadilan militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dimintai konfirmasi, Senin (21/11/2022).
Hamim mengatakan, setelah berkas lengkap, keduanya akan diserahkan dari Denpom VI/3 Bulungan ke Oditurat militer untuk disidang terkait kasus yang ada.
"Hasil penyidikan akan segera dilimpahkan oleh Denpom VI/3 Bulungan ke Oditur Militer untuk dilanjutkan ke persidangan jika berkasnya telah lengkap," ujarnya.
Baca Juga:
Perwira TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky, Kadispenad: Sengaja Izinkan Kekerasan
Hamim menambahkan, saat ini belum ada status pemecatan terhadap kedua pelaku. Dia mengatakan sanksi pemecatan akan ditentukan di persidangan militer.
"Menunggu setelah ada keputusan dari pengadilan," imbuhnya.
Peristiwa Penganiayaan