WahanaNews.co | TNI AD sedang memproses Pratu AH dan Pratu MF, yang diduga menganiaya juniornya, Prada MAP, hingga tewas di Kalimantan Utara.
Saat ini kedua pelaku tengah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Siapkan Lahan untuk Batalyon Armed Roket Astros dan Yonkes TNI
"Sudah (diproses). Betul (ditahan), menunggu proses selanjutnya di pengadilan militer," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dimintai konfirmasi, Senin (21/11/2022).
Hamim mengatakan, setelah berkas lengkap, keduanya akan diserahkan dari Denpom VI/3 Bulungan ke Oditurat militer untuk disidang terkait kasus yang ada.
"Hasil penyidikan akan segera dilimpahkan oleh Denpom VI/3 Bulungan ke Oditur Militer untuk dilanjutkan ke persidangan jika berkasnya telah lengkap," ujarnya.
Baca Juga:
Soal Polemik Seskab Teddy, Kasad Maruli: Itu Kewenangan Panglima TNI dan Saya
Hamim menambahkan, saat ini belum ada status pemecatan terhadap kedua pelaku. Dia mengatakan sanksi pemecatan akan ditentukan di persidangan militer.
"Menunggu setelah ada keputusan dari pengadilan," imbuhnya.
Peristiwa Penganiayaan