WahanaNews.co | Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali
memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi hingga 22
November 2020.
Salah satu alasannya
adalah penyebaran Covid-19 di Jakarta sudah lebih terkendali sehingga belum
perlu menarik rem darurat.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan,
mengatakan, penularan Covid-19 di ibu kota mulai terkendali, bahkan menuju
aman. Hal tersebut berdasarkan data epidemiologis selama 24 Oktober hingga 7
November 2020.
"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB
masa transisi kali ini, kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan
menuju kategori aman," ujar Anies,
dalam keterangannya, Minggu (8/11/2020).
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Penularan Melambat
Anies menjelaskan, penularan kasus Covid-19 tercatat sebesar
12.481 kasus pada periode 10-24 Oktober 2020, sementara pada 24 Oktober-7
November 2020 turun menjadi 8.026 kasus atau turun sebanyak 55 persen.
"Penularan masih ada di Jakarta, namun melambat setiap dua pekan terakhir selama PSBB transisi
ini," ucapnya.
Selain itu, Anies menyebut tingkat kesembuhan dari Covid-19 di DKI
Jakarta meningkat 90,7 persen pada 7 November 2020.
Kematian Menurun
Sementara selama pada PSBB masa transisi, persentase tingkat
kematian menurun dibandingkan dengan dua pekan sebelumnya, yakni di angka 2,4
persen 9 September lalu dan 2,2 persen 10 Oktober lalu.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang terus melaksanakan protokol
kesehatan dengan 3M secara disiplin," tandasnya.
[qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.