WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan kebijakan yang akan membayarkan tunjangan Pegawai
Negeri Sipil (PNS) bulan Desember 2020 secara penuh.
Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum ditunaikan.
Baca Juga:
Jaga Citra Kawasan ASEAN, ALPERKLINAS Apresiasi Target Pemprov Jakarta Bersih Kabel Listrik
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
meminta agar Anies segera membayarkan tunjangan PNS bulan Desember 2020, tanpa dikenai pemotongan.
"Saya cek di situs simpeg.jakarta.go.id, ternyata tunjangan
PNS belum dibayarkan. Kami dapat info bahwa ada cukup banyak PNS yang sampai
harus pinjam ke sana-sini untuk menutupi kebutuhan keluarga dan membayar
cicilan. Jika para PNS resah, maka nanti bisa mengganggu kinerja pemerintah
dalam melayani masyarakat," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi
PSI, August Hamonangan, dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Kebijakan Anies yang akan membayar
tunjangan bulan Desember 2020 secara penuh tertuang di dalam Peraturan Gubernur
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun
2020 tentang Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:
Layanan JKN Makin Mudah Diakses Warga Jakarta: Cukup Pakai NIK dan Mobile JKN
Salah satu perubahan di dalam Pergub
Nomor 2 Tahun 2021 terdapat pada Pasal 4 yang menerangkan bahwa rasionalisasi
penghasilan terhitung sejak April sampai dengan November 2020.
Hal ini berbeda dengan Pergub Nomor 49
Tahun 2020 yang mengatur rasionalisasi penghasilan berlaku bulan April hingga
Desember 2020.
Itu berarti, tunjangan
PNS pada bulan Desember akan dibayarkan secara penuh atau tidak dikenakan
pemotongan.
Sebelumnya, tunjangan bulan April
hingga November 2020 telah diberikan sebanyak 50 persen.
"Teman-teman PNS dan keluarganya
selama berbulan-bulan hanya mendapatkan penghasilan 50 persen. Oleh karena itu,
mereka sangat menantikan pembayaran tunjangan bulan Desember 2020 tanpa ada
pemotongan. Mohon Pak Gubernur tidak menunda-nunda pembayaran hak para PNS,"
pungkas August. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.