WahanaNews.co | Pada tahun 2022 ini, Pemerintah DKI Jakarta mengucurkan dana hibah senilai Rp352 miliar untuk 131 tempat ibadah dan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah DKI Jakarta. Aturan itu diteken Anies pada 23 Maret.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Berdasarkan Kepgub, dijelaskan hibah tersebut dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Penerima hibah dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin Keenam Kepgub.
Dari lampiran Kepgub, jumlah dana hibah yang digelontorkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliar.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
Hibah dengan nilai tertinggi diberikan kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp5 miliar.
Selain itu, ada juga hibah bagi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta senilai Rp5 miliar, Majubuthi DKI Jakarta senilai Rp1,54 miliar, Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia mendapat hibah senilai Rp1,3 miliar, dan Perisada Hindu Dharma Indonesia DKI Jakarta mendapat hibah sebesar Rp1,39 miliar.
Sementara penerima hibah tempat ibadah dengan nilai paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang mendapat anggaran hibah senilai Rp20,86 juta. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.