WahanaNews.co | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kapolda Metro
Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji, menyidak
tempat-tempat makan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat
(18/6/2021) malam.
Dalam giat tersebut, setidaknya ada 3
tempat makan yang disidak.
Baca Juga:
Prabowo Tampil Berwibawa di Mata Dunia, Anies: Lawatan Internasional Sangat Produktif!
Antara lain, restoran Le Quartier di Kebayoran Baru, Ruci"s Joint Senopati, dan 15 Park Kemang.
Di tempat-tempat tersebut, Anies
bersama jajaran menemukan sendiri pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan
protokol kesehatan.
Seperti, kapasitas pengunjung yang
lebih dari 50 persen, hingga tempat duduk yang diatur tanpa jarak.
Baca Juga:
Dua Pekan Menjelang Pilkada Jakarta, Pasangan Calon Berebut Dukungan Jokowi-Anies
"Kita masih menemukan praktik tidak bertanggungjawab dari para pengelola, di mana kapasitas tempat yang maksimal 50 persen
terlampaui," tegas Anies, Jumat (18/6/2021).
Mengetahui adanya pelanggaran, Anies
langsung memanggil pengelola tempat dan memberitahu konsekuensi atas
pelanggaran yang terjadi.
Yakni, denda hingga
penutupan sementara.
Bahkan, kata
Anies, ada tempat yang langsung dikenakan denda Rp 50 juta.
"Jadi saya minta kepada semuanya
untuk taat peraturan, ingat keselamatan! Kami menemukan tadi beberapa yang
langsung kemudian ditutup didenda. Bahkan ada yang sampai didenda Rp 50 juta,
dan tidak bisa beroperasi," ujar dia.
Ia menyatakan, terhadap
tempat usaha yang melakukan pelanggaran pertama, akan langsung ditutup 1 x 24 jam
sejak temuan.
Hal serupa disebut akan berlaku di
seluruh ibu kota.
"Untuk pelanggaran pertama, adalah 1 x 24 jam ditutup langsung, satu jam sejak ditemukan pelanggaran.
Langkah ini akan dilakukan pada semua dan setiap pelanggaran yang terjadi di
Jakarta," jelas Anies. [dhn]