WahanaNews.co | Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) melepaskan tiga nelayan asal Bintan, Provinsi Kepulauan Riau yang ditangkap di perairan Malaysia.
"Tiga nelayan itu ditangkap tadi pagi, dan beberapa jam kemudian dilepaskan setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia di Johor Bahru bernegosiasi dengan APMM," kata Asisten I Pemprov Kepri Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, Jumat (03/02/23).
Baca Juga:
Menparekraf Sambut Wisman Pertama di Tahun 2024 dari Singapura di Bintan
Sebelumnya, pihaknya menerima informasi terkait dengan penangkapan itu dari pengurus Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Bintan. Selanjutnya, pihaknya menghubungi KBRI Johor Bahru, Malaysia.
Disebutkan bahwa satu dari tiga nelayan asal Bintan yang ditangkap APMM itu perempuan. Nama-nama nelayan yang ditangkap APMM, yakni Welly, Sinta dan Rudi. Mereka tinggal di Jalan Haji Abdul Salam, Teluk Merbau, Kecamatan Telok Sebong, Bintan.
Dijelaskan pula bahwa nelayan tersebut dilepaskan karena pertimbangan kemanusiaan, apalagi punya dua anak balita. Nelayan itu juga tidak sengaja masuk ke perairan Johor Bahru, Malaysia.
Baca Juga:
Sandiaga: Event Internasional Mampu Pulihkan Jumlah Kunjungan Wisman ke Kepri
"Alhamdulillah, hasil negosiasi KBRI Johor Baru dengan APMM, positif. Tadi sore tiga nelayan itu diantar kembali ke perbatasan," ucap mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri itu.
Nelayan tradisional itu dijemput anggota Polairud Kepri di perairan perbatasan tadi sore.
"Alhamdulillah, mereka sudah dapat berkumpul dengan keluarganya," kata Arif.