WahanaNews.co | Tunjangan Hari Raya (THR) sangat didambakan para pegawai, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai swasta.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor memprediksi THR keagamaan akan diberikan kepada ASN tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Baca Juga:
Asisten Sekda Papua: Pembayaran THR Tak Sesuai, Segera Laporkan
“THR untuk Asn akan kita usahakan cair, tujuh hari sebelum Hari Raya. Dan sekarang kita sedang mempersiapkan Peraturan Bupati (Perbup)-nya,” kata Kepala BPKAD Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Senin (3/4/2023).
Dia mengatakan pihaknya tengah mengusahakan pencairan THR tersebut untuk para Aparatur Sipil Negara (Asn) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Intinya kita usahakan cair dengan peraturan persentasenya seperti apa. Dan kita akan terus upayakan semaksimal mungkin dengan mengejar target, agar waktunya ini cukup, karena maksimal waktunya itu 7 hari sebelum lebaran,” jelasnya.
Baca Juga:
Terbitkan Surat Edaran THR, Ruth Lokawoda : THR Keagamaan Bagi Pekerja Dibayar Paling Lambat H - 7 Lebaran.
Dikatakan, pencairan THR tersebut ada beberapa kendala di Tahun 2023 saat ini, salah satunya ADD kemarin.
“Yang jelas sebelum lebaran belum cair, karena ada problem dan ada hambatan-hambatan yang harus dievaluasi seperti ADD kemarin. Pokoknya kita usahakan akan cair secepatnya,” ungkapnya.
Teuku Mulya menyampaikan untuk berapa jumlah Asn dan berapa total Asn mendapatkan Tunjangan Hari Raya (Asn) sedang dalam perhitungan. “Untuk berapa Anggaran dan berapa jumlah Asn-nya sedang dihitung, jadi tunggu saja,” tukasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.