WahanaNews.co | Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna merespons surat bernomor B/15/IV/2022 tentang permintaan bantuan dan partisipasi menyongsong Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang dikeluarkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara Kapten Inf Jubelinus Simbiak kepada pemilik warung makan di Jayapura Utara.
Brigjen Tatang menegaskan bahwa pimpinan TNI AD melarang keras satuan maupun prajurit meminta bantuan Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada siapa pun.
Baca Juga:
Speed Boat Rombongan Plh Danramil Wartas Tenggelam di Perairan Serui Papua
Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan. Surat permintaan THR ini viral di media sosial setelah disebarkan melalui Twitter.
Kadispenad menyatakan bahwa Pimpinan TNI AD telah memerintahkan kepada para Komandan Satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apapun.
"Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," kata Brigjen Tatang dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga:
Dedy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD dari Prabowo
Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang masih melakukan pelanggaran dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, meskipun hasilnya untuk didonasikan atau diberikan kepada masyarakat tidak mampu.
"Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," ucapnya.
Brigjen Tatang mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan oknum prajurit TNI AD. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.