WahanaNews.co | Oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Adi tampil garang dan arogan di jalanan saat menendang pemotor wanita hingga terjatuh.
Namun pegawai tersebut kemudian tidak berkutik di hadapan polisi usai ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
Baca Juga:
Tertangkap di Kasus Narkoba, 2 Anggota DPRD Sinjai Ikut Upacara HUT RI ke-78
Ulah tak beradab oknum ASN itu terjadi di depan Kolam Renang HM Tahir, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Rabu (14/9/2022). Insiden yang viral di media sosial (medsos) ini bermula saat oknum ASN terlibat kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dengan pemotor wanita sekitar pukul 15.00 Wita.
"Terjadi lakalantas dimana pengendara roda dua menabrak kendaraan roda empat," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin dalam keterangannya kepada detikSulsel, Rabu (14/9).
Mobil warna hitam yang dikemudikan Andi Adi itu pun berhenti di tengah jalan. Oknum ASN tersebut lantas keluar dari kendaraannya dengan mengenakan pakaian dinas harian lengkap.
Baca Juga:
Dua Politisi Tak Berkutik Ditangkap Polisi Saat Mau Pesta Sabu di Makassar
Dalam video yang beredar di medsos, Andi Adi berdiri di depan mobilnya sambil melihat pemotor wanita yang berusaha membangkitkan motornya. Andi Adi sempat terlihat mengisap rokok dan mengembuskan asapnya, lalu tiba-tiba menendang pengendara tersebut.
"Kemudian sopir dari mobil tersebut turun, kemudian menegur pengendara motor dan menendang motor tersebut, yang mengakibatkan pengendara motor tersebut hilang kendali dan terjatuh," urai Syahruddin.
Perbuatan oknum ASN itu kemudan diusut polisi, hingga Andi Andi pun diamankan di kediamannya pada hari yang sama peristiwa itu terjadi. Pegawai itu pun digelandang ke Mapolres Sinjai tanpa perlawanan.
"Jadi, anggota yang langsung ke lapangan menjemput terduga pelaku penganiayaan," imbuhnya.
Belakangan diketahui, pemotor wanita yang ditendang oknum ASN tersebut merupakan siswa SMP.
"Betul, anak saya itu yang kemarin ditendang. Namanya, Haurah Anindia Putri Sanjaya, dia sekolah di SMP Negeri 1 Sinjai," ucap orang tua korban, Agung yang dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Agung menyayangkan ulah oknum ASN tersebut. Arogansi Andi Adi disebut keterlaluan apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur.
"Yang saya sayangkan kenapa ditendang, apalagi dia ini ASN orang berpendidikan, dan punya jabatan, tetapi kok arogan," keluh Agung.
Oknum ASN Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap Andi Adi. Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, oknum ASN Pemkab Sinjai itu ditetapkan tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak.
"Oknum ASN itu sudah kami tetapkan tersangka. Penetapannya tadi siang dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan," ungkap Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar kepada detikSulsel Rabu (14/9).
Atas perbuatannya, Andi Andi disangkakan pasal perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Oknum kita kenakan pasal perlindungan anak dan pasal 360 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," paparnya.
Usai ditetapkan tersangka, Andi Adi langsung ditahan. "Kita langsung tahan pelakunya," tegas Rachmat.
Simak ancaman sanksi oknum ASN di halaman berikutnya.
Sanksi Pemecatan Menanti
Oknum ASN Pemkab Sinjai, Andi Adi pun langsung diperiksa terkait status kepegawaiannya usai jadi tersangka. Andi Adi terancam sanksi pemecatan dari jabatannya.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka dan ditahan, maka akan diberhentikan sementara dari PNS. Itu dibuktikan dengan surat penahanan dan sudah ada putusan tetapnya," tegas Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa kepada detikSulsel Rabu (14/9).
Gaji Andi Adi yang diketahui menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai ini juga dipangkas 50%. "Gaji yang diterima hanya 50 persen dari besaran pendapatan di bulan sebelumnya," lanjutnya.
Kepala Inspektorat Sinjai Andi Adeha Syamsuri menuturkan, atas perintah Bupati Sinjai pihaknya sudah memeriksa Andi Adi, Rabu (14/9). Hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Bupati Sinjai untuk menetapkan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Sekarang kita tunggu keputusan bapak Bupati (untuk penetapan sanksi), tim sudah sampaikan hasil pemeriksaannya," pungkasnya. [qnt]