WahanaNews.co | Pembakaran atribut Partai Demokrat (PD) yang memprotes hasil Musda DPD PD NTT dilaporkan ke polisi.
"Sudah dibuat LP (laporan) di Polres Kota Kupang," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan DPP Demokrat Ardy Mbalembout kepada wartawan, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga:
Oknum Polisi di Kupang Diduga Mencemarkan Agama saat Jumat Agung Terancam Dipecat
Menurut Ardy, laporan Demokrat sudah diterima polisi. Dia juga mengungkapkan nomor laporan polisi perihal pembakaran atribut. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan, yakni perusakan barang milik orang lain.
"Nomor LP: 012/I/2021/SpKT. Diduga melanggar Pasal 406 KUHP," ungkap Ardy.
Berikut bunyi Pasal 406 KUHP:
Baca Juga:
Usai Ribut Saat Jumat Agung di Gereja Kupang Perwira Polisi Ditahan
1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang dengan sengaja dengan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
Diberitakan sebelumnya, DPD Partai Demokrat NTT ricuh usai sejumlah massa membakar atribut partai. Massa memprotes hasil Musda Demokrat NTT yang menetapkan Leonardus Lelo sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT terpilih.