WahanaNews.co | Pemerintah memutuskan memperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, masa perpanjangan PPKM
darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Baca Juga:
Daftar Wilayah PPKM Level 4 Serta Aturan yang Berlaku
Inmendagri
itu menjelaskan bahwa sejumlah daerah di Jawa dan Bali memiliki risiko
penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Artinya,
setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM Level 4 sesuai
dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan
asesmen itu, semua kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4
penularan Covid-19.
Baca Juga:
Covid-19: Daerah PPKM Level 4 Bertambah
Daerah
yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih
dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Gubernur
DKI Jakarta, Anies Baswedan, kemudian mengeluarkan aturan baru terkait penerapan PPKM
Level 4 di Jakarta.
Aturan
tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun
2021.
Dalam
Kepgub tersebut, terdapat aturan lebih rinci yang mengatur operasional
perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat ibadah, hingga transportasi
umum.
Di
bawah ini, redaksi telah merangkum aturan lengkap PPKM Level 4 di Jakarta
berdasarkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021.
1. Sektor Non-Esensial
Karyawan
di sektor non-esensial tidak diperkenankan bekerja di kantor (WFO) dan
diwajibkan untuk bekerja dari rumah (WFH) 100 persen.
2. Sektor Esensial
a.
Sektor esensial keuangan dan perbankan yang meliputi asuransi, bank, pegadaian,
dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik
dengan pelanggan:
- WFO diizinkan 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan
pelayanan kepada masyarakat dengan syarat protokol kesehatan yang ketat.
- WFO diizinkan hanya 25 persen untuk pelayanan administrasi
perkantoran untuk mendukung jalannya operasional.
b.
Sektor esensial pasar modal, teknologi informasi dan perhotelan nonpenanganan
karantina Covid-19:
- WHO diizinkan 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
c.
Sektor esensial industri orientasi ekspor Perusahaan wajib menunjukkan bukti
contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau
dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional
dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
- WFO diizinkan 50 persen hanya di fasilitas produksi atau
pabrik dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
- WFO diizinkan 10 persen untuk pelayanan administrasi
perkantoran untuk mendukung operasional.
d.
Sektor esensial pada sektor pemerintahan:
- WFO diizinkan paling banyak 25 persen dengan penerapan
protokol kesehatan yang ketat apabila pelayanan publik berkaitan dengan
kepentingan yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
3. Sektor Kritikal
a.
Sektor kritikal kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat:
- WFO diizinkan 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
b.
Sektor kritikal lainnya yang meliputi penanganan bencana; energi; logistik;
transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan
dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan;
pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek
strategis nasional; konstruksi, utilitas dasar:
- WFO diizinkan 100 persen hanya pada fasilitas produksi atau
konstruksi atau pelayanan kepada masyarakat.
- Untuk pelayanan administrasi perkantoran untuk mendukung
operasional hanya diberikan izin 25 persen WFO.
4. Transportasi Publik
Jumlah
penumpang pada moda transportasi umum maksimal 50 persen dari kapasitas
aslinya.
Transportasi
yang dimaksud antara lain kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional
dan online), serta kendaraan sewa.
Ojek
online/pangkalan tetap bisa mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitas
dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
5. Tempat ibadah
Semua
tempat ibadah dilarang menggelar kegiatan ibadah berjemaah.
6. Mal dan Pasar
Mal dan
pusat perdagangan masih ditutup.
Akses
di mal atau pusat perbelanjaan hanya dibuka untuk restoran, supermarket, dan
pasar swalayan.
Namun,
restoran hanya boleh melayani delivery
atau take away, bukan makan di tempat
(dine in).
Operasional
supermarket atau pasar swalayan juga dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB
dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen.
Sementara
itu, pasar tradisional boleh beroperasi.
Jam
operasional pasar tradisional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB, dengan
kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Apotek
dan toko obat masih boleh beroperasi 24 jam nonstop.
7. Restoran, Warung Makan, Kafe, dan Pedagang Kaki Lima
Semua
restoran, baik berjenis warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki
lima, hingga lapak jajanan, dilarang melayani makan di tempat (dine in).
Restoran
hanya boleh menerima delivery atau take away.
Aturan
tersebut juga berlaku bagi semua restoran di Jakarta, baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan. [qnt]