WahanaNews.co | Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons protes Wali Kota Medan Bobby
Nasution yang meributkan dana bagi hasil pajak.
Baca Juga:
Destinasi Akhir Tahun Terbaik, Inilah 6 Surga Desa Wisata di Sumatera Utara
Edy awalnya ditanya soal pernyataan Bobby yang mengungkit
dana bagi hasil (DBH) tahun 2021 senilai Rp 407 miliar dari Pemprov Sumut belum
diterima Pemko Medan. Dia menilai Bobby tak seharusnya meributkan hal itu di
depan publik.
"Kalau yang seperti itu baiknya tidak pakai wartawan,
kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia," kata Edy di gedung DPRD
Sumut, Medan, Kamis (24/6/2021).
Dia kemudian memberi penjelasan soal alur penyaluran DBH
dari Pemprov Sumut ke kabupaten dan kota. Menurut Edy, penyaluran DBH itu
dilakukan setiap triwulan.
Baca Juga:
Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hakirnya ditangkap
"Itu penyalurannya itu per triwulan, triwulan I oke,
triwulan II oke, triwulan III oke, masuk triwulan IV," ucapnya.
Menurut Edy, penyaluran DBH sering terlambat pada triwulan
IV. Dia mengatakan hal itu terjadi karena proses pemeriksaan keuangan sedang
berjalan.
Edy menjelaskan hal itu saat menjawab pernyataan Bobby yang
mengatakan DBH tahun 2020 baru dibayarkan pada 2021.
"Begitu dia masuk di akhir triwulan, itu akhir tahun,
perubahan tahun itu pekerjaan di dalam perpajakannya tidak serta-merta itu
waktunya. Proses-proses pelaksanaan pengawasan dalam perpajakan. Sehingga tak
terselesaikanlah dia di tepat waktu triwulan," ucapnya.
Edy lalu menyindir Bobby yang meributkan anggaran Rp 407
miliar. Dia membandingkannya dengan keterlambatan penyaluran anggaran Rp 2
triliun, tapi tak ada yang ribut.
"Bahkan pernah saya gubernur, ada hampir Rp 2 triliun
tak terbayarkan, tak ribut orang," tutur Edy.
Edy Rahmayadi tak menjelaskan detail anggaran Rp 2 triliun
harusnya disalurkan ke mana dan dalam rangka apa. Meski demikian, Edy
menegaskan semua dana yang menjadi hak dari kabupaten atau kota akan disalurkan
sesuai aturan.
"Bukan belum dibayar terus dipakai provinsi, ini dalam
proses," tutur Edy.
Bobby Ributkan DBH
Belum Diterima Pemko Medan
Bobby Nasution mengungkit DBH 2021 dari Pemprov Sumut belum
dibayarkan ke Pemko Medan. Hal itu disampaikan Bobby saat ditanya soal
tanggapannya usai Pemprov Sumut membantah ada utang DBH tahun 2020 senilai Rp
433 M. Menurut Bobby, urusan DBH tahun 2020 memang telah tuntas, meski
pembayarannya terlambat.
"Dari provinsi sudah dibayarkan semua tapi dibayarkan
2021 baru selesai bulan Mei, bulan 5 kemarin. Baru selesai, nah tapi yang 2021
belum dibayarkan. Nah DBH ini kan harusnya dibayarkan bulan berjalan. Sekarang
udah bulan 6, jadi bulan 1, 2, 3, 4, 5 juga belum kita terima untuk tahun 2021.
Nah, temuan BPK kemarin saya nyatakan dari Provinsi Sumut yang Rp 433 M itu
sudah dibayarkan, tapi dibayarkan tahun 2021," ucap Bobby di Medan.
Bobby menilai seharusnya DBH dibayarkan tepat waktu. Dia
menilai DBH dari Pemprov Sumut sangat dibutuhkan agar program yang sudah
direncanakan bisa berjalan tepat waktu. Dia kemudian mengungkit kalau DBH tahun
2021 senilai Rp 407 M belum dibayarkan.
"Harusnya tahun 2020 bulan berjalan. Karena ini kan ya
semakin cepat uangnya masuk ke kami, tentunya kami bisa menganggarkan, uang itu
kan sudah dianggarkan, kita kan proyeksinya uang kita kayak tahun 2021 ada Rp
407 miliar. Nah kan Rp 407 miliar sudah kami postingkan anggarannya untuk
apa-apa saja kegiatannya. Nah kalau dibayarkannya nanti di tahun 2022
contohnya, tapi jangan sampai, kan ada kegiatan kita yang terakomodir karena
anggarannya tidak disalurkan ke kami," ucap Bobby.
"Bulan berjalan dari bulan 1 hingga bulan 5 tahun 2021.
Totalnya untuk tahun 2021 itu ada Rp 407 miliar. Ini kan bulan Juni-nya belum
selesai jadi sampai Mei belum tersalurkan karena aturannya kan bulan berjalan.
Itu aja yang kita sampaikan. Karena kemarin ditanyakan oleh anggota dewan
kenapa PAD Kota Medan tidak sesuai. Salah satunya itu dari DBH yang terlambat
dibayarkan provinsi ke Kota Medan," sambung menantu Presiden Jokowi ini. [dhn]