WahanaNews.co | Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi merespons protes Wali Kota Medan Bobby
Nasution yang meributkan dana bagi hasil pajak.
Baca Juga:
Destinasi Akhir Tahun Terbaik, Inilah 6 Surga Desa Wisata di Sumatera Utara
Edy awalnya ditanya soal pernyataan Bobby yang mengungkit
dana bagi hasil (DBH) tahun 2021 senilai Rp 407 miliar dari Pemprov Sumut belum
diterima Pemko Medan. Dia menilai Bobby tak seharusnya meributkan hal itu di
depan publik.
"Kalau yang seperti itu baiknya tidak pakai wartawan,
kalau pakai wartawan jadi salah pengertian dia," kata Edy di gedung DPRD
Sumut, Medan, Kamis (24/6/2021).
Dia kemudian memberi penjelasan soal alur penyaluran DBH
dari Pemprov Sumut ke kabupaten dan kota. Menurut Edy, penyaluran DBH itu
dilakukan setiap triwulan.
Baca Juga:
Pria Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur hakirnya ditangkap
"Itu penyalurannya itu per triwulan, triwulan I oke,
triwulan II oke, triwulan III oke, masuk triwulan IV," ucapnya.
Menurut Edy, penyaluran DBH sering terlambat pada triwulan
IV. Dia mengatakan hal itu terjadi karena proses pemeriksaan keuangan sedang
berjalan.
Edy menjelaskan hal itu saat menjawab pernyataan Bobby yang
mengatakan DBH tahun 2020 baru dibayarkan pada 2021.