Bandara Kertajati Siap Layani Penerbangan Internasional
WahanaNews.co | Bandara Internasional Kertajati akan melayani rute penerbangan Kertajati (KJT) – Kuala Lumpur (KUL) dan sebaliknya yang dioperasikan oleh Maskapai AirAsia Berhard. Pelayanan penerbangan tersebut akan dimulai pada Mei 2023.
Baca Juga:
Kejati Jabar Terus Perdalam Dugaan KKN di Pasar Sindangkasih Majalengka, Agus Satria: Apresiasi Untuk Kejati
Pengoperasian rute internasional ini berdasarkan surat Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (30/3/2023).
Tentunya, hal ini menandakan Bandara Kertajati telah siap untuk pelayanan penerbangan internasional, maupun domestik.
“Untuk Penerbangan Internasional Rute Kertajati (KJT) – Kuala Lumpur (KUL) dengan maskapai AirAsia Berhard tersebut dijadwalkan beroperasi 2 kali dalam seminggu, mulai tanggal 17 Mei sampai 25 Oktober 2023,” ujar Muhamad Singgih, Direktur PT BIJB (Perseroda), Selasa (4/4/2023).
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Majalengka Jadi Tersangka Korupsi Revitalisasi Pasar Sindangkasih
Penerbangan internasional tersebut tentunya sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menhub Nomor 88 Tahun 2022 serta Satgas Covid-19 yang telah menetapkan Surat Edaran (SE) No: 25 Tahun 2022 yang menjadikan Bandara Internasional Kertajati sebagai Entry Point atau Pintu Masuk Perjalanan Luar Negeri. Sehingga, Bandara Kertajati menjadi satu-satunya Bandara yang termasuk dalam kategori Entry Point di Provinsi Jawa Barat.
“Ketetapan terkait dengan Bandara Kertajati sebagai Entry Point ini menjadikan pelayanan di Bandara Kertajati semakin optimal. Selain dapat melakukan penerbangan internasional, domestik dan kargo berjadwal, juga dapat melayani penerbangan tidak berjadwal," ujarnya.
Terbaru, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No : M.HH-04.GR.01.01 Tahun 2023 Tentang Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara tanggal 03 Maret 2023, menyebutkan bahwa ada 37 Bandar Udara yang menjadi tempat pemeriksaaan imigrasi.
Namun dalam hal ini tidak semuanya termasuk dalam kategori entry point internasional. Dari 37 Bandara tersebut hanya ada 15 Bandara, termasuk di dalamnya Bandara Kertajati. [sdy]