WahanaNews.co | Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menolak banding dan menetapkan Hamidi M.Y alias Mauktar bin M Yacob (46) divonis hukuman mati akibat kedapatan menjadi kurir 52 kilogram sabu-sabu.
Dalam nota putusan bernomor 1963/Pid.Sus/2021/PT MDN itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan yang diketahui Ronius serta anggota Purwono Edi Santosa dan Krosbin Lumban Gaol menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan menghukum terdakwa dengan pidana mati.
Baca Juga:
Polresta Bogor Bekuk Puluhan Bandar Narkoba Beserta Kurir
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1924/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 26 Oktober 2021 yang dimintakan banding," bunyi putusan itu, Selasa (18/1).
Diketahui, Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hamidi MY alias Mauktar Bin M Yacob (46) dengan pidana mati pada Selasa (26/10).
Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengirimkan 52 kilogram sabu-sabu.
Baca Juga:
Kurir Narkoba dan Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Sibolga di Jalan M. Sorimuda
Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Hamidi telah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis hakim sesuai dengan tuntutan JPU. Dalam dakwaan, perkara ini berawal pada 10 Desember 2019, saat terdakwa disuruh Mursal (buron) untuk menyerahkan satu kardus berisi narkotika kepada Zulkifli di wilayah Kampung Lalang, Medan.
Belakangan, dia diperintahkan untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai dan mengantarkan ke Asrama Haji, Kota Medan.