WahanaNews.co | Jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan puluhan kurir hingga pengedar narkotika di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya. Pengungkapan kasus narkoba tersebut terhitung sejak Mei sampai Juni 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, Polresta Bogor Kota mengamankan sebanyak 33 tersangka. Mereka meliputi kurir, bandar dan pengguna narkoba, baik jenis sabu, ganja maupun tembakau sintetis.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
“Kebanyakan tersangka ini sebagai kurir dan usia mereka kebanyakan 28 tahun, ada yang dibawa umur dan ada juga 4 tersangka residivis kasus yang sama,” ucapnya kepada awak media saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/6/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya narkoba jenis sabu seberat 223,88 gram, ganja 776,11 gram, tembakau sintetis 235,22 gram dan obat psikotropika 149 butir.
Dikatakan, modus mereka transaksi jual beli ini sekarang dengan cara sistem tempel atau menggunakan peta. "Artinya, si penjual nanti menyimpan narkobanya di suatu tempat, kemudian lokasinya nanti diberikan ke pembeli untuk diambil. Transaksi mereka pun sekarang melalui media sosial,” jelasnya.
Baca Juga:
Polda Kaltara Ungkap Dua Jaringan Narkotika dan Musnahkan 149,46 Gram Sabu
Sedangkan, sambung Bismo, lokasi yang menjadi tempat para tersangka bertransaksi hampir merata di setiap kecamatan se-Kota Bogor. Yakni 4 lokasi di Bogor Utara, 4 lokasi di Bogor Timur, 4 lokasi di Bogor Selatan, 5 lokasi di Bogor Tengah, 9 lokasi di Bogor Barat dan 5 lokasi di Tanah Sareal.
“Kami akan terus gencarkan operasi penyalahgunaan narkoba. Sebab, narkoba ini menjadi salah satu penyebab orang bisa kehilangan kesadaran, emosional hingga bisa bertindak seperti tawuran, perampokan, geng motor dan sebagainya,” katanya.
Sementara itu, atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [sdy]